Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021 Digelar DPRD Provinsi Jambi

Thehok.id – DPRD Provinsi Jambi kembali menggelar rapat paripurna. Pada rapat kali ini beragendakan penyampaian penjelasan Gubernur Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/7/2022).

Rapat paripurna ini digelar di gedung DPRD Provinsi Jambi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir.

Pada paripurna kali ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto tidak dapat hadir karena sedang kurang sehat.

Hadir juga dalam acara ini Wakil Gubernur Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi, serta jajaran staff di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pimpinan paripurna, Burhanuddin mengatakan bahwa agenda hari ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi, Kamis (30/6/2022).

Ia juga menjelaskan peraturan yang menjadi acuan dari agenda paripurna, yakni penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021.

“Pembahasan rancangan Perda ini, mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar politisi yang akrab disapa Cik Bur ini. (die)

Komentar