Thehok.id – Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan para petinggi ACT sebagai tersangka pada kasus ini.
“Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB. (red)
Sumber : suara.com
Komentar