Tak Semua Operasi Ditanggung BPJS, Berikut Daftarnya

Thehok.id – Sebagai fasilitas jaminan kesehatan masyarakat, BPJS menanggung biaya pengobatan yang dilakukan. Namun tidak semua tindakan pengobatan dapat di cover BPJS.

Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.

Berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Dan berikut beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

1. Pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
2. Jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
3. Dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
– Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
– Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
– Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar