Thehok.id – Satreskoba Polresta Jambi berhasil menangkap bandar narkotika beserta barang bukti jenis sabu seberat 3,5 kg pada Kamis (16/6/2022)
Pelaku berinisial LL ini kerap bertransaksi narkoba di wilayah Tanjung Sari, Jambi Timur, dan Kota Jambi.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi mengatakan bahwa pihaknya awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa pria bernama LL (37) telah mengedarkan narkoba di Tanjung Sari. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak memburu pelaku tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap di warung. Tim kemudian melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka LL ini masih menyimpan narkoba yang kurang lebih seberat 3,5 kilogram,” ujarnya, Selasa (5/7/2022) saat konferensi pers di Mapolresta Jambi.
Baca juga : Tabrakan, Mobil Bawa Minyak Mentah Terbakar
Pelaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih satu bulan. Lanjut Wakapolresta, Hasil perdagangan ilegal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Diedarkan di Kota Jambi. Keuntungannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, pakaian, hingga kendaraan yang kami sita,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkoba dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Lalu, tersangka melakukan transaksi narkoba di berbagai tempat atau berpindah-pindah. Sedangkan pembelinya kebanyakan anak muda.
Baca juga : Tinjau Proses Vaksinasi, Al Haris Suntik 2 Sapi
“Besaran paket bervariasi, tergantung permintaan pembeli. Tersangka ini akan menyiapkan paket yang dipesan pembeli. Ada anak muda juga, selama ini kebanyakan anak muda,” ungkapnya.
Tidak hanya mengamankan tersangka dan narkoba yang senilai Rp 3 miliar, Polresta Jambi turut menyita handphone, sepeda motor mereka Yamaha Mio, timbangan digital, dan sebagainya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu, tersangka LL mengaku mendapatkan modal narkoba ini dari kawannya. Ia nekat menjual narkoba agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga : Al Haris Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke 76
“Sudah sebulan. Untuk menghidupi keluarga. Dari kawan,” ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati. (red)
Sumber : ampar.id
Komentar