Thehok.id – Jamaah haji furoda (nonkuota) asal Indonesia terancam akan dideportasi dari Arab Saudi. Pasalnya 46 jamaah ini berangkat haji dengan menggunakan visa tidak resmi.
Sebanyak 46 jemaah haji furoda ini diberangkatkan oleh Perusahaan travel yang tak terdaftar di Kementerian Agama.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Ihwal adanya jemaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Baca juga : Kemenkes Pastikan Makanan Jamaah Haji Aman dengan Program TelePetugas
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ini ke bandara.
Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji.
Baca juga : Waspada Penipuan Online, Kominfo Minta Buat Kata Sandi Kuat
Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk. (red)
Sumber : suara.com
Komentar