Thehok.id – Seorang perempuan asal Garut ditngkap polisi karena membuat dan menjual konten pornografi. Perempuan asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini menjual konten pornografi yang dibuatnya melalui akun media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas perbuatannya.
“Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” katanya.
Baca juga : Mobilnya Ditabrak Truk, Anggota Polres Merangin Meninggal
Wirdhanto mengatakan, tersangka yang merupakan janda beranak 1 tersebut masih berusia 20 tahun dan ditangkap di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7/2022).
“Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan ‘full’ seperti video telanjang yang merupakan dirinya sendiri,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp300 ribu per video, salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.
“Tujuh, berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp 2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain,” tutur dia.
Baca juga : Daerah di Jawa Tengah Ini Berpotensi Tsunami Setinggi 10 Meter
Tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seorang pemuda warga Garut Pramudya Ghifari mengapresiasi tindakan kepolisian yang memproses hukum pelaku pornografi di media sosial karena selama ini sudah meresahkan.
Ia berharap tindakan tegas terhadap pengguna media sosial itu menjadi peringatan bagi yang lainnya agar perilaku atau penyebaran konten pornografi tidak terjadi lagi.
“Kami sebagai warga Garut mengapresiasi tindakan kepolisian dalam menindak pelaku pornografi di media sosial, saya harap kasus ini jadi peringatan bagi yang lainnya,” katanya. (red)
Sumber : suara.com
Komentar