Diduga Beri laporan Palsu, Istri Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke Polisi

Thehok.id – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati akan dilaporkan pihak keluarga Brigadir J atas tuduhan terkait dugaan laporan palsu.

Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebutkan saat ini pihaknya masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal itu.

“Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Baca juga : Bharada E Berharap Bisa Bebas Dari Jerat Hukum Karena Terpaksa Menembak Brigadir J

Putri Candrawathi, menurutnya bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

“UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu,” kata Kamaruddin.

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Baca juga : Seorang Pengendara Terkena Tembakan Airsoft Gun Hingga Helm Bolong dan Pelipis Luka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Ia menilai kedua laporan tersebut sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

Dalam kasus ini Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (red)

Sumber : suara.com

Komentar