Thehok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Pengembalian berkas tersebut karena jaksa menilai masih ada yang harus diperjelas.
Adapun keempat berkas perkara tersangka tersebut yakni atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) lalu. Namun saat ini pihaknya sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Baca juga : Komnas HAM : Putri Candrawathi Diperintah Ferdy Sambo Ubah Lokasi Perkara Pelecehan Seksual
“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara,” katanya, Senin (29/8/2022).
Dia menerangkan, alasan dikembalikannya keempat berkas perkara tersebut yakni masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” katanya.
Baca juga : Mensos Risma : Bantuan Tambahan Cair 1 September Bersama Bansos Rutin
Ditambahkannya, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
“Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” pungkasnya. (red)
Sumber : suara.com
Komentar