Thehok.id – Korban mutilasi di Mimika, Papua didiga merupakan simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi turut berkomentar terkait kasus mutilasi dua warga di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua.
Fahmi menilai tak ada alasan yang bisa dibenarkan terkait alasan seseorang membunuh bahkan sampai melakukan mutilasi.
Korban diketahui dipancing untuk melakukan transaksi jual beli senjata api. Berdasarkan keterangan Polda Papua, korban tertarik untuk membeli senjata api dan membuat janji untuk melakukan pertemuan dengan pelaku.
Belum sempat ada transaksi jual beli, korban malah dibunuh hingga dimutilasi oleh pelaku. Korban disebut membawa uang Rp 250 juta.
Baca juga : Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak
“Apapun alasannya, entah para korban itu terkait KKB atau tidak, perbuatan para pelaku itu jelas tidak dapat dibenarkan,” kata Fahmi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Fahmi mengatakan enam anggota TNI itu tidak hanya bisa disangkakan untuk kasus pembunuhan saja. Pasalnya, kata dia, selain adanya dugaan perbuatan melawan hukum, ada pula pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI yang jadi tersangka.
Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran disiplin itu berupa adanya persekongkolan atau bermufakat jahat, merampas, menggelapkan dan menggunakan uang yang sedianya digunakan melakukan transaksi tidak sah dan melawan hukum.
Selanjutnya, ucap dia, pelaku bertindak di luar prosedur karena tidak melapor, berkoordinasi atau bertindak atas atas dasar perintah komando atas, setelah mengetahui adanya rencana pembelian senjata api ilegal.
Ditambah, lanjut Fahmi, pelaku berupaya menghilankan bukti dan petunjuk dugaan tindakan kejahatan dengan membunuh, melakukan mutilasi juga melenyapkan terduga pelaku dan barang bukti lainnya.
Baca juga : Ferdy Sambo Akan Dipecat Secara Langsung Oleh Presiden Joko Widodo
Fahmi pun mengatakan bila ternyata benar adanya dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal, seharusnya ditindaklanjuti dengan tindakan yang mendukung upaya penegakan hukum, bukan dengan cara melakukan tindakan kriminal.
“Bukan malah membunuh, membuang terduga pembeli senjata lalu memanfaatkan uang yang digunakan untuk kejahatan,” bebernya.
“Apalagi dengan kematian para korban, justru kebenaran adanya rencana pembelian senjata api tidak dapat dibuktikan. Bisa saja itu hanya alibi yang dibangun,” tambahnya.
Fahmi pun mengatakan aparat penegak hukum, baik Polri maupun POM TNI benar-benar mengungkap kebenarannya dengan tidak menutupi fakta, tidak melindungi yang bersalah dan menghadirkan rasa keadilan.
“Jangan sampai nanti Panglima TNI merasa dibohongi lagi seperti kasus tentara jaga galian pasir.” tegasnya. (red)
Sumber : suara.com
Komentar