Thehok.id – Pansus I DPRD Provinsi Jambi membahas Ranperda Adminstrasi Kependudukan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan menyebut, konsultasi ini dilakukan dalam upaya pembahasan terkait dengan Ranperda Provinsi Jambi yang saat ini digarap terkait dengan administrasi kependudukan.
“Kita melakukan konsultasi ke Dukcapil Kemendagri dalam rangka meminta masukan atas ranperda yang terkait dengan administrasi kependudukan,”ujarnya.
Menurut Samsul Ridwan, Administrasi Kependudukan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menyelenggarakan sejumlah pelayanan guna memenuhi hak hak dasar warganya mulai dari tingkat nasional hingga ketingkat terbawah yaitu desa.
“Hal itu harus dipenuhi secara komprehensif, seperti pelayanan e-KTP, akta kelahiran dan pelayanan Administrasi lainnya, semua harus terukur dan valid serta jelas keabsahannya guna untuk meniadi rumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Dalam konsultasi ini, masukan-masukan yang ada nantinya akan dibahas sebagai penyempurnaan hingga Ranperda ini disetujui menjadi Perda.
“Untuk itu dengan konsultasi yang kita lakukan ada masukan-masukan sebagai penyempurnaan untuk nanti sampai Ranperda ini di setujui menjadi Perda,” ucapnya. (die)
Komentar