Thehok.id – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka program sertifikasi halal gratis. Program yang diberi nama SEHATI ini akan ditujukan untuk pelaku usaha mikro (UMK) dengan beberapa kriteria pelaku usaha (self declare).
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/08/2022).
Dilansir dari Setkab.go.id, program ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya SEHATI akan diberikan ke 324.834 pelaku UMK. Sebelumnya, BPJPH Kemenag sudah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya.
Baca juga : Asik Main Slot di Warnet, Emak Ini Tak Sadar Sedang Digrebek Polisi
Guna mendukung program ini, BPJPH membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.
Berikut syarat pelaku UMK yang ingin mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
Baca juga : Akhir Agustus UAS Akan Safari Dakwah di Jambi
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Sementara cara mendaftarkan diri yakni, para pelaku UMK bisa mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 mulai tanggal 24 Agustus 2022.
Sementara untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare yang bisa dilihat di link https://langitan.halal.go.id/s/m6ESnS03occ1gSa. (red)
Sumber : suara.com
Komentar