Thehok.id – Kasus perdagangan BBM ilegal yang diduga melibatkan salah seorang anggota Polda Jambi hingga saat ini masih terus diselidiki.
Propam Polda Jambi hingga saat ini masih menyelidki apakah perwira polisi yang berinisial S tersebut benar terlibat atau tidak.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan peran S dalam kasus perdagangan BBM ilegal belum dapat disampaikan.
“Masih didalami oleh Bid Propam Polda Jambi. Nanti kami update lagi informasinya apabila sudah ada perkembangan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (22/8/2022).
Baca juga : Konsumsi Cabai Masyarakat Jambi Capai 25 Ton Per Hari
Ia juga menyampaikan, bahwa anggota Polri yang berinisial S itu kini telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus.
“Terduga pelanggar (S) saat ini ditempatkan di tempat Khusus (Patsus) karena melanggar kode etik profesi (KEP),” ujarnya.
Sebelumnya Polda Jambi sudah melakukan razia gudang BBM di sejumlah kyota dan Kabupaten di Jambi, sehingga menemukan 23 gudang diduga ilegal yang sedang dalam penyelidikan.
Razia ini dilakukan pasca peristiwa kebakaran gudang minyak ilegal yang terletak di pinggir Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022).
Baca juga : Polri : Tidak Ada Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar itu, Arige Pandu, ditangkap di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/8/2022).
Tidak hanya Pandu sebagai pemilik gudang BBM ilegal, istrinya berinisial EL juga terlibat perdagangan terlarang itu. Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, 2 orang berinisial BG dan DP turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang masih terus didalami ini. (red)
Sumber : jernih.id
Komentar