Diduga Lakukan Pencurian, Pengusaha Batu Bara di Jambi Dilaporkan ke Polisi

Thehok.id – Karena diduga melakukan pencurian  dan juga pengerusakan, seorang pengusaha batu bara dilaporkan ke Polresta Jambi. Pelapor adalah Hendry Gunawan alias Kim Hen.

Pelaku dilaporkan Kim Hen, karena melakukan pengerusakan di bengkel Usaha Jaya milik korban. Selain itu, pelaku diduga mengambil alat pemegang tabung kedudukan solar mesin injeksi pump. Tak hanya itu, korban juga kehilangan komputer, controller dan soket alat berat. Total kerugian korban akibat kejadian ini mencapai Rp 300 juta lebih.

Ditemui Senin (19/9/2022), Kim Hen menjelaskan kronologis kejadian. Menurutnya, kejadian berawal pada  Mei 2022. Saat itu kata dia, terlapor yang bernama Kim Lai mendadak datang dan masuk ke kantor dengan membuka pintu.

Begitu tiba di ruang kantor bengkel Usaha Jaya, yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sutanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kim Lai langsung menendang meja, mengambil besi di gudang kemudian masuk lagi ke ruang kantor sembari meminta korban menemuinya. Karena korban tidak datang, ia langsung mengamuk dan memecahkan meja dengan besi di tangannya.

“Lalu yang kedua pada bulan Juni 2022, dia datang lagi duduk di kantor dan memanggil saya turun untuk menemui dia. Saya tak mau turun karena dia sudah menyiapkan besi , saya lihat di CCTV,” ungkapnya.

Tak puas melakukan pengerusakan pencurian, lalu 24 Agustus 2022 kembali datang dengan memarkirkan truk tronton  warna merah di teras rumah.

Selain melakukan pengerusakan, pelaku juga mengambil beberapa komponen penting alat berat milik korban. Saat melakukan aksinya, pelaku membawa teknisi dan juga membawa beberapa orang untuk mengawal.

Hendry Gunawan menjelaskan, jika permasalahan ini semua berawal dari pembagian harta warisan. Karena pelaku adalah kakak kandung korban. Pelaku menginginkan pembagian dilakukan secara hukum  China, yaitu saudara perempuan tidak mendapat bagian. Tapi korban ingin seluruh warisan dibagi tiga, agar kakak perempuan mereka juga dapat bagian.

“Saya maunya bagi rata, termasuk saudara perempuan juga dapat. Kita ada tiga saudara, yang pertama perempuan, pelaku nomor dua dan saya bungsu,” terangnya.

Karena tak bisa diputuskan dengan cara kekeluargaan, pelaku pun menggugat melalui jalur hukum. Namun sebelumnya, pelaku terlebih dahulu melakukan aksi brutal tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan perbuatan pengerusakan dan pencurian tersebut ke Polresta Jambi. Bahkan sampai tiga kali laporan.

Untuk itu, Kim Hen berharap kepolisian dapat memproses laporan dengan sesuai hukum yang berlaku, karena dia khawatir kejadian sama terulang lagi.
Sebab, di lantai dasar adalah kantor tempat bekerja, dan Kim Hen bersama keluarga tinggal di lantai dua.

“Kita akan menanyakan ke Polresta melalui pengacara, sejauh mana kasus ini ditangani,” kata dia.

Kuasa hukum Kim Hen, Nelson Freddy berharap kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga berharap polisi bisa cepat dalam memprosesnya.

“Kita lagi siapkan laporan ke Mabes Polri juga, untuk memantau kasus ini, dan segera menahan pelaku,” pungkasnya. (Die)

Komentar