Dipecat, Ferdy Sambo dan 2 Anak Buahnya Menyatakan Banding

Thehok.id – Ferdy Sambo dan dua anak buahnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah divonis pecat karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, masih ada empat lagi yang akan menyusul untuk menjalani sidang kode etik dari klaster CCTV. Di luar klaster CCTV masih ada 28 orang polisi lagi menunggu giliran.

Sebelumnya, tiga orang yang melakukan obstruction justice atau menghalangi penyidikan dalam klaster CCTV (menghilangkan hingga merusak CCTV) sudah diberi sanksi pecat. Yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang diputus pecat pada 29 Agustus 2022.

Dua anak buah Ferdy Sambo yang sudah disanksi pecat adalah Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) menjalani sidang kode etik pada 1 September 2022 dan mendapat sanksi pecat.

Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) diberi sanksi pecat pada 2 September 2022.

Atas putusan ini, ketiganya menyatakan banding. Hal itu pun sudah ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan (Kompol Baiquni) mengajukan banding juga,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Meski sudah menyatakan banding, sampai hari ini Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof) Propam Polri belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo yang lebih dulu divonis pecat.

“Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” kata Dedi.

Dia menjelaskan, komisi banding Ferdy Sambo akan dipimpin jenderal bintang tiga, atau Komjen. Dia mengatakan, bila memori banding sudah masuk, maka dalam jangka waktu 21 hari, komisi banding akan memutuskan apakah menerima atau menolak memori banding Ferdy Sambo.

Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, dalam klaster CCTV memang sudah ada tujuh orang yang diajukan dalam sidang etik. Ketujuhnya juga sudah menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua.

“Ini kan masalah klaster dulu, ya. Klaster untuk CCTV dulu, ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” jelas Dedi.

Untuk klaster CCTV, masih ada empat orang lagi. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Empat polisi anak buah Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice ini memiliki peran berbeda-beda. Simak penjelasannya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan
Sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo. Lulusan Akpol 1995 ini diduga bersama Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria memerintahkan AKBP Arif Rachman, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni untuk mengambil, menghilangkan dan merusak barang bukti berupa DVR CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua.

Sebagai tamatan Akpol 1995, dia telah malang-melintang dalam sejumlah jabatan di kepolisian. Di antaranya pernah menjadi Kapolres Kediri Kota, Kapolres Mojokerto, Kapolres Metro Jakarta Utara, dan
Kapolres Metro Jakarta Selatan.

2. Kombes Agus Nurpatria

Sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria merupakan bawahan Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Kapolres Subang Jawa Barat, ini diduga bersama-sama Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, memerintahkan tiga bawahannya mengambil hingga merusak DVR CCTV.

3. AKBP Arif Rachman Arifin
Sebagai Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dia juga bawahan dari Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Kapolres Karawang dan Kapolres Jember ini diduga menjalankan perintah atasannya menghilangkan BB dengan cara mengambil hingga merusak DVR CCTV.

4. AKP Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto sebetulnya bukan dari Divisi Propam Polri. Dia adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Kebetulan, Ferdy Sambo pernah menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri sampai 2020. Jadi, AKP Irfan Widyanto bawahan Ferdy Sambo waktu masih di Bareskrim Polri.

Peran AKP Irfan Widyanto yang merupakan lulusan Akpol 2010 dengan predikat terbaik sehingga meraih penghargaan Adhi Makayasa ini ternyata cukup vital. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri 19 Agustus 2022 lalu menyebut, AKP IW (Irfan Widyanto) melakukan penggantian decoder CCTV.

Peran mereka dalam menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 termasuk pelanggaran berat. Sebab menghambat dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo.

Apalagi, terungkap bahwa upaya penghilangan barang bukti CCTV ini menjadi bagian dari rekayasa fakta pembunuhan Brigadir Joshua menjadi seolah-olah sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir Joshua dan Bharada E yang menewaskan Brigadir Joshua.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tegas Irjen Pol Dedi, Sabtu (3/9/2022). (red)

Sumber : suara.com

Komentar