Ini Aturan Baru Batas Usia dan Tinggi Badan Calon Taruna

Thehok.id – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa ada aturan baru dalam penerimaan calon taruna terkait tinggi badan dan batas usia. Aturan ini terdapat dalam
revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Revisi atau perubahan aturan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

“Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” ungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Pada kesempatan itu, Jenderal Andika menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

“Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengungkapkan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” ujar dia. (red)

Sumber : suara.com

Komentar