Thehok.id – Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dilakukan dengan mengikuti aturan dan prinsip yang berlaku. Tujuannya adalah agar masyarakat desa semakin maju, sejahtera dan berdaya saing sehingga berakumulasi pada kemajuan daerah dan nasional.
“Pemerintah Pusat menaruh perhatian besar terhadap pembangunan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, begitu juga dengan Pemerintah Provnsi Jambi. Membangun Provinsi Jambi dengan jumlah penduduk lebih kurang 3,6 juta jiwa, perlu kebersamaan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kesatuan prioritas pemerintah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian berkorelasi dengan digulirkanlah dana Desa merupakan bukti kepedulian dan perhatian besar negara dalam pembangunan desa,” ujar Al Haris saat membuka Workshop Penggunaan APBDes dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Jambi, yang berlangsung di Hotel Golden Harvest Kota Jambi, Selasa (4/10/2022).
Al Haris menuturkan, dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bantuan keuangan dari Provinsi Jambi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta alokasi dana Desa dari APBD Kabupaten. Dana Desa, bantuan keuangan Provinsi, dan alokasi dana Desa yang tergabung dalam APBDes merupakan sumber daya besar dalam pembangunan desa.
“Desa memerlukan kewenangan dalam mengelola hutan yang ada disekitar wilayahnya masing masing, dengan sumber daya yang besar tentu kita harapkan bisa menghasilkan manfaat yang besar pula terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutur Al Haris.
Dikatakan Al Haris, agar APBDes bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, perlu adanya bimbingan dan pendampingan yang diberikan pemerintah kepada aparatur desa dalam pengelolaan APBDes.
“Supaya APBDes bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, pemerintah memberikan bimbingan dan pendampingan kepada aparatur desa dalam tata kelola dan pemanfaatan dana Desa dan APBDes, melalui sosialisasi regulasi/aturan, supervisi perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan pelaksanaan APBDes,” lanjut Al Haris.
Al Haris memberikan apresiasi kepada Komunitas Konservasi Indonesia WARSI yang telah melaksanakan workshop penggunaan APBDes dengan tujuan akhir untuk lebih meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan workshop ini akan membuat aparatur dan masyarakat desa semakin cakap dalam mengelola dan menggunakan APBDes, baik dari sisi aturan dan prosedur maupun secara teknis operasionalisasi.
“Kita semua mengharapkan penggunaan APBDes tersebut bisa menjadi pemicu dan pemacu untuk lebih meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, baik melalui maksimalisasi pelaksanaan program BUMDes, peningkatan pemberdayaan kelompok tani, kelompok pengelola hutan, kelompok usaha, dan sebagainya dalam menjaga hutan hutan bisa menghasilkan sebuah perekonomian bagi masyarakat sekitar,” pungkas Al Haris.
Perwakilan Komunitas Konservasi Indonesia WARSI Jambi, Adi Junedi menyampaikan, ada 3 (tiga) hal dalam komposisi pengembangan pemberdayaan masyarakat, pertama adalah mengembangkan kemampuan masyarakat desa, kedua adalah mengubah perilaku masyarakat desa, dan yang terakhir adalah menkondisikan masyarakat kurang mampu untuk ikut memperdayakan diri dan meningkatkan kebersamaan ikut serta program. (die)
Komentar