Thehok.id – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret banyak pihak kepolisian. Salah satunya nama Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ikut terseret dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan terhadarap Brigjen Hendra Kurniawan, Jaksa menyebut nama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Nama tersebut muncul, pada saat JPU membacakan masalah rekaman CCTV yang diserahkan oleh terdakwa lainnya yang bernama Chuck Putranto. Rekaman CCTV tersebut diserahkan terdakwa itu ke Polres Jakarta Selatan.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU, dalam rekaman tersebut, tidak ditemukan adanya insiden tembak menembak, yang terjadi antara Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Baku tembak tersebut hanyalah cerita dari skenario rekayasa dari Ferdy Sambo dan disampaikan oleh mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi dan Karopenmas Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan.
“Kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas, Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rahman Arifin lihat pada CCTV,” ucap JPU yang membacakan dakwaan di ruang sidang, seperti dilihat dalam tayangan Youtube POLRI TV, Rabu (19/10/2022).
Baca juga : Sidang Pembunuhan Brigadir J, Jaksa : Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Tidak Terbukti
Dari hasil rekaman CCTV itu, menjadi bantahan soal skenario Sambo terkait dengan insiden yang terjadi di ruah inas Kadiv Propam Polri, Jalan Duren Tiga.
Skenario yang disebutkan oleh Sambo terjadi baku tembak, usai Brigadir J dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kemudian Bharada Richard Eliezer memergoki Brigadir J yang keluar dari kamar Putri di Duren Tiga, hingga terjadi baku tembak dan menyebabkan Brigadir J tewas.
Yang terjadi sebenarnya adalah peristiwa pelecehan seksual yang disebutkan dalam skenario Sambo itu tidak ada sama sekali.
Dari skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo, kemudian Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Karopenmas Divhumas Polri, menggelar konferensi pers hingga menyatakan hal yang sesuai dengan rancangan Ferdy Sambo.
“Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) terjadi karena tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E sebelum saski Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” terang Jaksa.
Seperti yang diketahui kalau Mantan Karopaminal Polri, Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda dakawaan, dalam kasus dugaan obstraction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut kalau Hendra mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang akan digunakan buat melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.
Situasi tersebut terjadi pada hari Sabtu (9/7) lalu sekitar pukul 07.30 WIB, sehari usai insiden penembakan terjadi.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi) masalah pelecehan,” terang jaksa dalam dakwaannya. (red)
Sumber : jambiseru.com
Komentar