Thehok.id – Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Setelah semalaman menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Rizky Billar ditahan polisi, dan pada Kamis (13/10/2022) ia digiring polisi ke luar untuk dibawa kehadapan pers dan sudah memakai baju oranye tanda tahanan polisi.
“Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata pejabat kepolisian setempat.
Rizky Billar sendiri ditahan sesuai keputusan penyidik, untuk memudahkan proses hukum dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Rabu (12/10) malam tadi, polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)
Sumber : suara.com
Komentar