Gara-gara Warisan, Satu Keluarga Dibunuh dan Dikubur Dalam Septic Tank

Thehok.id – Satu keluarga yang terdiri dari 4 orang dibunuh secara sadis di Way Kanan, Lampung Tengah.

Pembunuhan itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari kepala Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, ada salah satu warganya bernama Juwanda (26), yang hilang hampir setahun, tepatnya pada sekitar Februari 2021.

Dari laporan kehilangan warga yang tiba-tiba itu dan setelah melakukan penyelidikan, polisi dari Polsek Nagara Batin dan Polres Way Kanan lalu menangkap DW, yang lalu mengaku membunuh kakak tirinya itu dibantu ayahnya E.

Penangkapan dua tersangka yang ternyata ayah dan anak mengungkap tabir pembunuhan lima orang yang masih keluarga dengan cara sadis. Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, polisi menangkap tersangka DW (17) dan ayahnya berinisial E.

Baca juga : Pimpinan TNI Akan Diperiksa Terkait Kerusuhan Kanjuruhan

“Korban dibunuh dengan cara dipukul lehernya dengan besi saat sedang tidur di rumah. Korban yang dirasa sudah tidak bernyawa itu lehernya lalu diikat dengan tali dan diseret ke dapur. Korban lalu diangkut dengan mobil pikap dan dibuang ke areal kebun tebu dan singkong dan dikubur oleh para pelaku,” papar Teddy kepada awak media, pada Kamis (6/10/2022).

Dari keterangan tersangka, motif pembunuhan Juwanda itu karena masalah warisan dan DW sering bertengkar dengan korban. Polisi lalu menangkap tersangka E di Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu kemarin.

Ternyata E mengakui sebuah perbuatan yang mengejutkan kepada polisi. E mengaku sudah membunuh empat anggota keluarganya yang lain yang juga dinyatakan hilang selama satu tahun lalu.

Para korban itu adalah Z (60) yang merupakan ayah kandung E, SR (45) ibu tiri E, WW (55) yang merupakan kakak kandung E dan Z (6), keponakan E.

“Tersangka E membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sementara korban Z dibunuh dengan cara dicekik. Lalu keempat korban di buang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban. Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” papar Teddy lagi.

Kini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan satu keluarga itu dan masih berupaya mengangkut para jenazah dari dalam septic tank dan akan diautopsi.

Para tersangka pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun Teddy mengatakan bahwa bisa saka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (red)

Sumber : suara.com

Komentar