Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar RDP Bahas Pengaduan Tenaga Non ASN

Thehok.id – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pengaduan tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya diketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2 , minimal honor satu tahun pada 2021 ,umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021 ,gaji APBN /APBD / BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan.

Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat. Sementara untuk honorer BLUD, cleaning service, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan menjadi outsourcing. (die)

Komentar