Thehok.id – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengklaim jika berkas perkara yang menyebutkan kalau kliennya turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J tidak sesuai. Mereka akan menyiapkan bukti jika Ferdy Sambo tidak turut menembak Brigadir J.
Seperti yang diketahui dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo disebut turut mengambil tembakan kepada Brigadir J, saat berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut satu diantara tim kuasa hukum Sambo, bernama Rasamala Aritonang mengklaim kalau kliennya itu tidak pernah menembak Brigadir J.
Hal itu merujuk kepada keterangan Ferdy Sambo kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya pikir keterangan pak FS (Ferdy Sambo) yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU,” jelas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga : Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ferdy Sambo Dikawal Ketat
Kemudian menurut Rasamala, pernyataan soal Ferdy Sambo yang turut melakukan penembakan haruslah dibuktikan oleh jaksa.
Bahkan kuasa hukum Sambo juga akan menghadirkan saksi dalam sidang. Saksi itu akan menguatkan soal Sambo yang tidak menembak Brigadir J.
“Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi-saksi kan. Banyak, nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap dalam berkas dakwaan persidangan, yang dibacakan oleh JPU.
Baca juga : Sidang Perdana Ferdy Sambo! Ini Kejadian Mencekam Sebelum Brigadir J Dieksekusi
Dalam dakwaan tersebut, diketahui kalau Putri Candrawathi ada di lokasi penembakan. Jaraknya hanya tiga meter dari titik lokasi penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut berkas dakwaan itu, Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dari rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri,” jelas JPU di persidangan.
Sebelum dieksekusi, Brigadir J diperintah oleh Ferdy Sambo untuk berjongkok sambil mengangkat tangannya. Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak
“Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!,” kata JPU pada saat membacakan dakwaan.
Perintah Ferdy Sambo itu kemudian membuat Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.
Kemudian Brigadir J terkapar dan masih bisa begerak kesakitan. Lalu Ferdy Sambo menghampiri dan menembakan satu kali ke kepala Brigadir J. Hal itu dilakukan untuk memastikan korban benar-benar sudah tak bernyawa.
Pada saat itu Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam.
“Menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap JPU.
Artikel ini sudah dtayangkan dalam Suara.com dengan judul: Kuasa Hukum Akan Buktikan Ferdy Sambo Tidak Ikut Tembak Brigadir J di Duren Tiga, Bakal Hadirkan Saksi. (red)
Sumber : suara.com
Komentar