Thehok.id – Angkutan batubara belakangan ini membuat beberapa ruas jalan nasional mengalami kemacetan. Untu itu, Gubernur Jambi Al Haris mengirim surat kepada Menteri ESDM terkait permohonan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara, Selasa (11/10/2022).
Surat bernomor S.090/2776 SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batubara maupun angkutan lainnya. Dan curah hujan yang cukup inggi sehingga berdampak pada terhambatnya aktivitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi.
Adapun ruas jalan nasional banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan perbaikan major untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Dalam memaksimalkan penanganan kerusakan jalan tersebut, BPJN sedang melakukan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangannya, seperti di Batas Kota Jambi/Simpang Rimbo-Simpang Pal 10. Lalu batas Kota Jambi-Tempino dan 3 ruas jalan lainnya.
Gubernur Al Haris dalam suratnya memohon kepada Menteri ESDM agar berkenan memberikan dukungan kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Kementerian PUPR untuk mengatasi permasalahan.
“Dengan memberikan perintah penghentian sementara aktivitas angkutan batubara dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan selama lebih kurang 3 hari kepada pihak terkait,” tulis surat yang ditandatangani dan dicap oleh Al Haris tersebut.
Terpisah, Plh Asistren Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi yang juga Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan pemberlakuan kebijakan ini akan menunggu surat balasan dari Menteri ESDM. (die)
Komentar