Netizen Ramai Komentari Penahanan Nikita Mirzani

Thehok.id – Netizen Indonesia ramai mengomentari penahanan artis kontroversial Nikita Mirzani yang selama ini kerap lepas dari sanksi hukum.

Nikita Mirzani dikenal sebagai artis yang kerap membuat sensasi. Tapi kali ini tampaknya ia terkena batunya. Akibat menyerang Dito Mahendra dengan pernyataannya, akhirnya ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Ini Ucapan Menohok dari Pihak Dito Mahendra, melalui unggahan video, Nikita Mirzani secara jelas menyebutkan Dito Mahendra sebagai oknum yang telah banyak menipu orang.

Video Nyai itu langsung viral di media sosial dan diserbu netizen. Diunggah kembali oleh akun TikTok @reupload, ujaran Nikmir itu langsung dibanjiri Netizen.

Salah satu komentar netizen berceletuk dan mengkaitkan penahanan Nikmir ini dengan Ferdy Sambo. Sebagian netizen yang penasaran berapa lama hukuman yang di jalani Nikita Mirzani.

“hahahahahaha, akhirnya. Sambo tiada Nikita merana,” kata akun @far*****

“brp tahun,” kata akun @0*****

“finally,” kata @den***

“bener – bner deha ni orang,” kata @pake****

Baca juga : Diduga Sebabkan Kanker, 19 Produk Sampo Unilever Ditarik Dari Pasaran

Diketahui ketika kasus Ferdy Smabo mencuat ke publik, Nikita sering dikait–kaitkan jika dirinya salah seorang yang termasuk kebal hukum karena di backing oleh seorang polisi yang diduga Ferdy Sambo.

Namun hal itu dibantah oleh Nikita Mirzani, dan terbukti kini wanita seksi yang dilaporkan Dito atas kasus pencemaran nama baik ini sedang menjalani tahanan di Rutan Serang.

Melihat Nikita sudah ditahan oleh pihak berwajib, pihak Dito Mahendra buka suara.

Menurutnya tindakan Kejaksaan Negeri Serang adalah tindakan yang tepat.

“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar” tutur Yafet, mengutip dari suara.com Kamis (27/10/2022).

“Kalau tidak ditahan bisa jadi nanti berulah lagi”, jelasnya.

Lega, Nikmir sudah digelandang ke Rutan Serang, Yafet menilai beberapa kali Nikita Mirzani tidak kooperatif dan memilih mangkir saat dipanggil oleh kepolisian. (red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar