38 Provinsi di Indonesia Sudah Naikan UMP: Ini Daftar Lengkapnya

Thehok.id – Sebanyak 38 Provinsi di Indonesia sudah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan itu dilakukan, menyusul dikeluarkannya Permenaker nomor 18 tahun 2022, terkait peraturan perhitungan upah minimum terbaru oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya aturan tersebut, terhitung sejak 1 Januari 2023 mendatang, kenaikan UMP tersebut harus mulai diberlakukan oleh seluruh Provinsi di Indonesia.

Mengutip dari jambiseru.com (partner thehok.id), penetapan UMP 2023 tersebut sudah diputuskan oleh 38 provinsi di Indonesia sejak akhir November 2022 ini. Kenaikan UMP ini akan menjadi acuan untuk menetapkan UMK di setiap kabupaten/kota, yang akan ditetapkan pada 7 Desember nanti.

Pada kenaikan UMP tahun 2023 mendatang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi daerah dengan presentase kenaikan UMP tertinggi, yaitu 9,15 persen. Sementara di posisi kedua ada Provinsi Jambi, dengan kenaikan UMP sebesar 9,04 persen.

Berikut daftar lengkap UMP terbaru 2023 untuk seluruh provinsi di Indonesia :

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Rp3.413.666 atau naik 7,8 persen

2. Provinsi Sumatera Utara
Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen

3. Provinsi Sumatera Selatan
Rp3.404.177 atau naik 8,26 persen

4. Provinsi Sumatera Barat
Rp2.742.476 atau naik 9,15 persen

5. Provinsi Bengkulu
Rp2.400.000 atau naik 8,1 persen

6. Provinsi Riau
Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen

7. Provinsi Kepulauan Riau
Rp3.279.194 atau naik 7,51 persen

Komentar