Dinilai Lalai dan Lamban, Orangtua Korban Gagal Ginjal Akan Gugat Sejulmah Pihak Termasuk Kemenkes

Thehok.id – Gabungan orang tua anak meninggal korban gagal ginjal akut karena mengkonsumsi obat sirup yang mengandung EG dan DEG akan menggugat sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, BPOM dan beberapa perusahaan farmasi.

Mereka melayangkan gugatan ini karena mengganggap BPOM, Kementerian Kesehatan dan beberapa perusahaan farmasi dinilai lalai dan lamban dalam mengawasi peredaran obat yang diduga terkontaminasi larutan berbahaya tersebut.

Zat etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang menimpa ratusan anak di Indonesia.

Tercatat, hingga awal November 2022, sebanyak 195 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

Safitri tidak pernah membayangkan gagal ginjal akut itu terjadi pada anak kandungnya. Ia terisak tangis saat menceritakan riwayat anaknya yang meninggal karena gagal ginjal akut. Safitri tak menyangka anak kesayangannya yang awalnya terserang flu dan batuk, kondisinya memburuk dalam beberapa hari dan meninggal dunia dengan diagnosis gagal ginjal akut.

“Semua alat dirumah sakit yang mungkin teman-teman tahu, terpasang di tubuh anak-anak kami. Dari yang paling kecil, 6 bulan, 9 bulan, sampai anak saya yang berumur 8 tahun. Yang tak akan terbayangkan, dan tak akan bisa melupakan seumur hidup, itu terpasang di anak-anak kami. Yang hari sebelumnya masih main bola, sebelumnya masih sekolah, masih ujian, masih lari-lari sana-sini,” ungkap Safitri yang hadir dalam konferensi pers (Class Actiion) korban gagal ginjal akut Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Safitri pun mengaku kecewa karena kasus gagal ginjal akut yang sudah terungkap sejak Januari 2022, baru ditanggapi serius oleh pemerintah beberapa bulan kemudian. Pengadaan obat penawar juga lambat, setelah jatuh korban terhadap ratusan anak.

“Saya menyangkan kenapa tidak ada awareness. Kenapa dari pihak IDAI, Kemenkes tidak ada awareness. Tracing dari awal, ada kasus baru yang memang belum diketahui penyebabnya, namun setidaknya, anak-anak atau pasien ini punya satu benang merah yang sama. Dengan gejala yang berbeda-beda, rentang waktu yang berbeda, tapi sama-sama satu. Dia demam dan tidak bisa buang air kecil,” tambah Safitri.

Atas dasar tersebutlah yang membawa niat Safitri dengan yakin bersama dengan keluarga korban lain untuk melayangkan tuntutan class action kepada pihak terkait. Sikap ini diambil untuk menuntut tanggung jawab dari semua pihak atas sistem kontrol yang tidak berjalan dengan baik di mana seharusnya.

“Yang kita hadapin kan lembaga-lembaga yang abai, yang merasa sudah mengerjakan tugasnya tapi tidak dikerjakan, dan kemana lagi kita harus meminta keadilan,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu juga, hadir 9 (sembilan) institusi dan beberapa perusahaan farmasi yang akan digugat oleh orang tua yang anaknya meninggal karena didiagnosis gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirup yang terkontaminasi EG dan DEG.

Kesembilan institusi dan perusahaan tersebut adalah: BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta. (red)

Sumber : suara.com

Komentar