Hakim Tolak Permohonan Bharada E untuk Disidang Terpisah dengan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal

Thehok.id – Permohonan pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, agar melaksanakan sidang terpisah dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditolak majelis hakim.

Hakim Wahyu pun menolak permintaan Ronny. Wahyu beralasan persidangan harus berdasarkan asas sederhana, cepat dan murah.

Selain itu, banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara ini termasuk saksi ahli.

“Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya,” ucap Hakim Wahyu.

Oleh karema itu, Hakim Wahyu memutuskan proses persidangan selanjutnya bisa saja berjalan dengan lebih dari satu terdakwa

“Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya,” jelasnya.

Diketahui, pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yakni:

1. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).

2. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).

3. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).

4. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).

5. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).

Persidangan hari ini dinyatakan rampung oleh Hakim Wahyu lantaran 7 saksi lainjya berhalangan hadir. Sidang Bhararda E dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (14/11/2022) pekan depan. (red)

Sumber : suara.com

Komentar