Thehok.id – Korban penipuan Indra Kenz yang hadir dalam sidang menyatakan protes karena uang mereka disita negara. Meskipun tersangka utama kasus penipuan Trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara, namun dalam putusan tersebut hakim tidak menyebutkan apakah barang bukti berupa uang yang telah disita akan dikembalikan kepada korban atau tidak.
Salah satu korban Indra Kenz, Rizki Rusli mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Haki menurutnya tidak memperhatikan nasib mereka yang menjadi korban penipuan.
“Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban,” kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
“Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami,” ungkap Rizki.
Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena aktivitas trading Indra Kenz dianggap sebagai aktivitas perjudian.
“Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat,” papar Rizky.
Vonis Indra Kenz
Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.
“Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen,” kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,” sambungnya.
Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.
Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. (red)
Sumber : jambiseru.com
Dikutip dari artikel berjudul Korban Penipuan Indra Kenz Protes: Negara Tak Berhak Sita Uang Kami
Komentar