Kemacetan di Jambi Akibat Angkutan Batu Bara

Oleh :
Sulaiman Baqi
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi menjadi semakin rumit. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dengan seluruh stake holders terkait, namun seakan-akan belum ada solusi jitu dan bahkan seakan-akan menemukan jalan buntu.

Di sisi lain, masyarakat di beberapa kabupaten juga mulai gerah dengan kemacetan yang ditimbulkan truk pengangkut batu bara. Tak hanya macet, masyarakat juga disuguhkan dengan debu yang dihasilkan ribuan kendaraan tersebut.

Terkait upaya mengatasi masalah tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara).

Di dalam surat edaran tersebut telah diatur tentang kegiatan angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi. Selain itu ada hal yang cukup penting, angkutan batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh beroperasi sebelum jam 18.00 WIB.

Upaya memindahkan jalur angkutan kendaraan batu bara dengan dan membangun jalur alternatif. Juga telah dilakukan.

Jalan yang ditempuh diantaranya seperti Koto Boyo–Bajubang–Tempino–Pelabuhan Talang Duku, bahkan Pemerintah Batahari telah mengerjakan Koto Boyo sampai ke Tempino. Lebih kurang nya 32 km pekerjaan tahap awalnya.

Pemerintah Provinsi juga akan merencanakan menaikkan kelas jalan. Sehingga menjadi kelas A. Dan dianggarkan sebesar Rp 50 milyar rupiah.

Dengan tegas Al Haris sebagai Gubernur Jambi telah memerintahkan agar setiap pemangku kepentingan (Stake holders) untuk mempersiapkan anggaran. Dan kemudian dibahas dengan DPRD Provinsi Jambi dan kemudian dimasukkan kedalam APBD-P.

Namun persoalan mengenai batu bara ini masih belum juga selesai.dimana persoalan yang Masih menyisakan tanda tanya hingga menimbulkan keresahan serta kemarahan masyarakat.

Di tengah hujatan persoalan angkutan batubara, permasalahan sebenarnya diakibatkan para Sopir yang “bandel” yang biasanya memakan jalan dan tidak “tertib” dari antrian di Mendalo.

Akibat angkutan batubara yang mengambil alih ke jalan lalu lintas di kawasan Simpang Rimbo sampai dengan UIN STS Jambi, mengakibatkan jalur tersebut rawan kecelakaan bagi pengguna sepeda motor. Sudah banyak pengendara motor yang meninggal akibat kecelakaan di kawasan tersebut.

Kebanyakan, korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi adalah mahasiswa. Baik itu mahasiswa Universitas Jambi maupun mahasiswa UIN STS Jambi. Penyebabnya mayoritas juga akibat bersenggolan dengan truk pengangkut batu bara.

Segudang masalah yang ditimbulkan oleh truk-truk angkutan batu bara ini, disinyalir akibat pelaksanaan aturan di lapangan banyak yang dilanggar.

Solusinya perlu ketegasan dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan (multi stake holders) untuk “menertibkan” berbagai persoalan lalu lintas terutama angkutan batu bara yang melintas di jalur tersebut di Mendalo yang merupakan pusat kegiatan pendidikan dan hunian di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

 

 

Komentar