Thehok.id – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan jika saat ini kasus pembunuhan Brigadir J masih menasik perhatian. Pasalnya korban dan tersangka sama-sama berasal dari Badan Penegak hukum, yakni Polri.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Rapat bersama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Sementara Burhanuddin hadir bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Perkara yang menarik perhatian publik di bidang tipidum yaitu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kedua, peristiwa Stadion Kanjuruhan. Ketiga, perkara perbankan dengan modus kredit fiktif oleh perusahaan Indosurya,” kata dia.
“Keempat, perkara ujaran kebencian dan tersangka Alvin Lim. Kelima, perkara investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kenz. Enam, perkara narkoba atas tersangka Irjen Teddy Minahasa,” ujar dia lagi.
Burhanuddin lantas merinci, sejak Januari-November 2022, Kejagung telah menangani ratusan ribu kasus tipidum.
Diantaranya, 139.127 perkara yang sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP.
Kemudian, 110.667 perkara tahap I, 83.814 perkara tahap II, 73.508 perkara berkekuatan hukum tetap, 691.461 perkara yang telah dieksekusi, dan 3.690 perkara masih dalam upaya hukum.
Tak hanya itu, menerangkan kinerja pihaknya selama hampir satu tahun penuh ini, Burhanuddin juga merinci pencapaian di bidang intelijen di Kejagung.
Dia mengatakan pihaknya telah meringkus 157 orang yang termasuk ke dalam program Tangkap Buron (Tabur) dan daftar pencarian orang (DPO) melalui selama 2022.
“Capaian kinerja yang berhasil dilaksanakan dalam bidang intelijen antara lain berhasil menangkap 157 orang DPO dalam program Tangkap Buron,” kata Burhanuddin.
Diketahui, saat ini kasus Sambo dan Teddy Minahasa yang paling menarik perhatian masyarakat, lantaran tersangka berasal dari salah satu badan penegak hukum, Polri.
Kebaruan dalam kasus Sambo, sidang masih terus berjalan dan diwarnai dengan terjangkitnya salah satu terdakwa, Putri Candrawathi oleh virus Covid-19.
Istri Ferdy Sambo tersebut akhirnya harus menjalani persidangan lanjutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaskel), kemarin, 22 November 2022.
Sementara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat itu baru selesai menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka Doddy dan Anita alias Linda. (red)
Sumber : jambiseru.com
Dikutip dari artikel berjudul Di Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Sindir Kasus Fery Sambo
Komentar