Saling Peluk Cium di Depan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Disoraki Pengunjung

Thehok.id – Setelah sekian lama, akhirnya keluarga Brigadir J bisa melihat secara langsung Ferdy sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Namun diluar dugaan, saat memasuki ruang sidang dua sejoli itusaling peluk dan cium kening di depan keluarga Brigadir J. Aksi mereka sontak mendapat sorakan dari pengunjung.

“Huuuuu,” teriak sejumlah pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Saat tiba di pengadilan, Ferdy Sambo datang lebih dulu. Baru beberapa menit kemudian Putri Candrawathi yang tiba di ruang sidang. Ferdy Sambo mengikuti sidang dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Tiba di ruang sidang, Putri Candrawathi langsung duduk di kursi terdakwa sejenak. Setelah Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatannya, barulah kemudian Putri diperkenankan untuk duduk di samping kuasa hukumnya atau sejajar dengan Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pacar hingga orang tua Yosua sebagai saksi. Mereka akan didengar keterangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

“Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya,” jelas Wahyu.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar