Bahan Rancangan Pergub Jambi Tentang Gambut, Dishut Gelar Rapat Penyusunan

Thehok.id – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat penyusunan rancangan peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang Perlindungan dan Pengelolaan lahan gambut. Rapat tersebut membahas tentang masukan-masukan untuk pembentukan peraturan tersebut.

Acara yang digelar di Hotel Aston pada Rabu (14/12/2022) itu, menghadirkan beberapa narasumber. Mulai dari akademisi, praktisi hukum dan juga dari pemerintah Provinsi Jambi. Dari akademisi, ada doktor Helmi, sementara dari praktisi hukum ada Musri Nauli.

Dalam rapat tersebut, Helmi memberikan beberapa masukan penting pada pemerintah. Salah satu poin pentingnya, adalah upaya pencegahan yang harus lebih dimaksimalkan dibandingkan dengan penanganan.

“Kita berharap kalau saya mengutip kata-kata dari bang Musri Nauli, bahwa jangan hanya terus-terusan menerapkan hukum represif kita sebaiknya memikirkan hukum preventif. Jadi jangan menunggu karhutla baru kita berpikir untuk menanganinya,” ujar Dr Helmi selaku Akademisi

Sebab dia meyakini, karhutla terjadi karena perantara atau kesalahan manusia itu sendiri, bukan karena terjadi secara alami

“Karhutla karena adanya perantara, saya tidak meyakini terjadi secara alami. Artinya ada kesalahan manusia dalam peristiwa tersebut, saya sendiri merasa sedikit rancu ketika yang berbuat salah itu misalkan warga, atau perusahaan, atau pihak mana begitu, tetapi yang memadamkannya adalah badan penanggulangan bencana,” jelasnya.

Disisi lain Dr. Ir Asnelly Ridha Daulay, M.NatResEco menuturkan bahwa perjalanan Ranpergub Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut baru mencapai tahap pertama dan masih membutuhkan proses

“Ranpergub Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut ini masih di tahap pertama dan tentunya terus diproses hingga nantinya menjadi peraturan gubernur Jambi. Banyak hal yang kita perhatikan disana, tidak hanya memanfaatkan lahan gambut berkelanjutan menuju pertumbuhan ekonomi hijau namun melalui program kegiatan restorasi di provinsi Jambi kita tentu juga melihat masyarakatnya,” terang Dr. Ir Asnelly Ridha Daulay.

Sementara itu, Musri Nauli SH, memberikan pandangannya agar melibatkan masyarakat karena memiliki kearifan loka dalam menangani karhutla terutama di lahan gambut.

“Dari zaman nenek moyang kita rasanya membuka lahan juga membakar, tetapi tidak sampai terjadi seperti peristiwa besar yang kita alami terakhir di 2019. Artinya masyarakat di kawasan lahan gambut memiliki kearifan lokal dalam mencegah karhutla,” kata Musri Nauli.

Dia mencontohkan dalam penamaan lahan gambut, di Jambi memiliki nama-nama yang beragam dan khas “Kata Gambut kita di temui di Kalimantan, semenetara di Jambi masyarakatnya tidak mengenal kata Gambut sebelumnya. Mereka memiliki nama tersendiri misalkan soak, danau, lopak, payo, payo dalam, bento, hutan hantu pirau dan banyak lagi,” Jelasnya sembari memaparkan kata-kata khas di Jambi mengenai penyebutan Gambut.

“Di Kumpeh, ditandai dengan “akar bekait, pakis dan jelutung” Di daerah Hilir Jambi dikenal dengan dua-tigo mato cangkul,” tambahnya.

Maka dia berharap dalam Ranpergub Jambi nanti juga menghadirkan kearifan lokal dan jawaban atas semua teori penanganan lahan gambut ada di masyarakat di kawasan tersebut.

“Saya pikir pendekatannya akan berbeda, apakah bisa nanti terealisasi saya juga tidak tau? selain itu, dalam penyusunan ini dalam hemat saya semua teori yang sedang kita formulasikan jawabannya ada di masyarakat itu sendiri, merekalah sumber utamanya. Mereka yang paling paham dan Mereka memiliki cara yang paling efektif tentunya dalam menjaga secara turun temurun,” tutupnya. (tra)

Komentar