Thehok.id – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan atas Presiden Joko Widodo dan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan ini dilayangkan karena Ferdy Sambo tak terima jika dirinya dipecat dari institusi polri.
Gugatan Ferdy Sambo pada Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).
Gugatan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Sebelumnya Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar tidak mengesahkan pencopotan dirinya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo ingin hakim menyatakan batal atau tidak sah terkait Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada tanggal 26 September 2022.
Baca juga : Hakim Ketua dan Febri Diansyah Perang Mulut di Sidang Ferdy Sambo
Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca selengkapnya disini
Komentar