Thehok.id – Hakim ketua dan Febri Diansyah terlibat adu mulut saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (29/12/2022). Perang mulut ini terjadi karena kedua belah pihak saling ngotot mempertahankan argumennya.
Adu argumen ini terjadi saat penjabaran 36 bukti yang dihadirkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kejadian berawal saat Febri Diansyah menjelaskan soal kedekatan Putri Sambo dan para ajudan per 7 Juli 2022 lalu. Namun tiba-tiba hakim memotong kalimat Febri Diansyah.
Baca juga : Telan Korban 754 Orang, Tragedi Kanjuruhan Disebut Tak Langgar HAM
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menegaskan Febri seyogianya mengungkapkan hal tersebut nanti pada saat nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.
“Sampai tanggal 7 tengah malam dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesuaian dengan saksi-saksi yang lain. Kemudian…,” kata Febri.
“Saudara penasihat hukum, Saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan (bukti), untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi Saudara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca juga : Prediksi Perang di Jerman, Perancis, Hingga Amerika Serikat Bikin Heboh Dunia Maya
Tak setuju dengan permintaan hakim, Febri bersikeras ingin menjelaskan bukti-bukti tersebut saat ini.
“Izin, Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, Yang Mulia,” kata Febri.
Makin panas, jaksa tiba-tiba menyelak, mengajukan keberatan pada sikap Febri. Jaksa lantas menyinggung Pasal 70 dan 71 KUHAP.
Baca selengkapnya disini
Komentar