Thehok.id – Judi online di Indonesia sepertinya terus mengalami perkembangan dan banyak peminatnya. Pasalnya, selama tahun 2022 ini, transaksi judi online di Indonesia tembus hingga Rp 81 Triliun.
Ada banyak modus yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang tersebut. PPATK berhasil mengungkap beberapa modus pelaku judi online di Indonesia yang transaksinya mencapai Rp81 triliun tersebut.
“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp81 triliun. Ini periode Januari sampai November 2022,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (28/12/2022).
Ivan melanjutkan, para penjudi online ini menyembunyikan keuntungan dengan modus membangun usaha baru yang kemudian digunakan untuk memutarkan uang modal.
Baca juga : Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
“Kita melihat keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran tadi, tidak hanya membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak,” ujar Ivan.
Sepanjang 2022, Ivan mengatakan ada sebanyak 68 hasil analisis terkait judi online dan pencucian uang.
Lebih lanjut, jumlah laporan PPATK itu menghimpun 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan 1 laporan informasi.
Baca selengkapnya disini
Komentar