Thehok.id – Mulai 1 Januari 2023 pemerintah secara resmi menghentikan penjualan 2 jenis BBM rakyat. Hal ini karena 2 jenis BBM ini dinilai kualitasnya yang terlalu rendah.
BBM yang dihentikan penjualannya ini adalah BBM dengan angka oktan Ron 88 dan Ron 89.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, 2 jenis BBM ini tidak ramah lingkungan. Itu pula yang menyebabkan Indonesia sulit menuju standar emisi EURO 4. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menghapus 2 jenis BBM dengan kadar oktan rendah.
Aturan penghentian penjualan BBM RON 88 dan RON 89 sebenarnya sudah diwacanakan bahkan sejak pertengahan tahun 2022. Penghentian penjualan BBM RON 88 dan RON 89 ini sudah dipastikan melalui keputusan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga : Luar Biasa, Transaksi Judi online tahun 2022 di Indonesia Capai Rp 81 Triliun
Aturan tersebut dibahas dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Aturan tersebut berbunyi
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” kata aturan yang ditetapkan 11 Oktober 2022 tersebut.
Baca selengkapnya disini
Komentar