Thehok.id – Pemerintah menerapkan aturan baru dalam pembelian BBM bersubsidi. Aturan tersebut membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi dan konsumen dilarang untuk pindah-pindah SPBU.
Aturan tersebut rencananya akan segera dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat. Padahal sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan aplikasi MyPertamina untuk membatasi penjualan.
Dengan aturan baru pemerintah ini, maka konsumen hanya ditetapkan untuk membeli BBM Subsidi di satu SPBU saja dan tak bisa pindah-pindah SPBU. Setiap SPBU nantinya juga akan dipasang sistem terbaru yang akan terhubung dengan aplikasi MyPertamina.
Jika semua SPBU telah terintegrasi dengan aplikasi tersebut, maka sistem dapat memantau penggunaan BBM subsidi yang sudah diberi kuota harian. Salah satu BBM Subsidi yang akan menjadi target pembatasan aturan baru pemerintah ini salah satunya adalah solar subsidi.
Baca juga : HP Luncurkan Cloud Gaming Terbaru
Tidak Sesuai dengan PAD, Truk Batu Bara Diusulkan Tak Gunakan BBM Bersubsidi. Wacana aturan baru pemerintah digagas oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.
Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi melebihi kuota hariannya, dan tak bisa berpindah-pindah SPBU.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.
Selengkapnya klik disini
Komentar