Thehok.id – Seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi menjadi korban pencabulan hingga hamil 6 bulan. Tak tanggung-tanggung, pelaku pencabulan ternyata ada 2 orang yakni pacar korban dan ayah tirinya.
Kehamilan korban SY berawal dari kecurigaan sang ibu YL (36) yang melihat keanehan ditubuh sang anak karena perutnya terlihat membesar. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku jika ia tengah hamil 6 bulan.
Awalnya YL dan korban SY diancam oleh kedua pelaku agar tidak melaporkan mereka ke polisi. Namun ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Hingga akhirnya kedua pelaku, yaitu RA (42) dan BS (21) ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga : Pajero Sport vs Honda Beat, 1 Orang Tewas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, anggotanya menerima laporan dari seorang ibu yang melaporkan anaknya di cabuli oleh dua orang yakni ayah tiri korban dan pacar korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kedua diduga pelaku, petugas kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku dan beserta barang bukti.
“Pelaku RA pertama kali melakukan persetubuhan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 di Pematang Gajah, dan BS pacar korban melakukan persetubuhan dari bulan April 2022,” kata Dirreskrimum Polda Jambi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/1/2023).
Komentar