Gagahi Keponakan Sendiri, Pria 54 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi

Thehok.id – Yahya (54) warga Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah aksi tak terpujinya yang dengan tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 18 tahun.

Kronoligisnya, pada Jum’at (6/1/2023) sekitar pukul 22:00 WIB pelaku masuk kekamar untuk istirahat tidur, namun satu jam kemudian ia masuk ke kamar korban yang merupakan keponakannya sendiri.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku langsung membekap mulut korban dengan menggunakan selimut, sehingga korban terbangun kemudian pelaku meminta korban untuk diam dan langsung melancarkan aksinya dengan mencium sambil melepaskan celana yang dikenakan korban.

Tak sampai disitu, Yahya juga meruda paksa gadis 18 tahun itu selama 5 menit, dan menumpahkan spermanya diatas kemaluan korban.

Baca juga : Digarap Ayah Tiri dan Pacar, Remaja 16 Tahun di Muaro Jambi Hamil 6 Bulan

Setelah melancarkan aksinya, Yahya juga mengambil celana dalam korban lalu memakainya dan meninggalkan korban melalui jendela kamar.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada Neneknya, dan melaporkan Kejadian itu ke Mapolsek Pamenang.

Setelah menerima laporan tersebut, Jajaran unit Reskrim Polsek Pamenang langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kelurahan Pematang Kandis Bangko, tanpa perlawanan.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar