Thehok.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran yang telah dikirimkan ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pemerintah daerah juga diminta untuk ikut mengawasi adanya pedagang yang menjual jajanan dengan mencampurkan nitrogen cair.
Hal ini karena penggunaan nitrogen cair pada makanan dapat menyebabkan keracunan.
“Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, maka kita saat ini adalah merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji terutama untuk di jajanan,” kata Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemkes, Anas Ma’ruf dalam konferensi pers virtual Kewaspadaan Nitrogen Cair Pada Pangan Siap Saji di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji dalam mencegah keracunan pangan, Anas menuturkan Kemkes menerbitkan surat edaran tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji per tanggal 6 Januari 2023.
“Saat ini kejadiannya baru sporadis masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan. Sasaran kita adalah selain edukasi untuk masyarakat kemudian juga edukasi kepada pelaku usaha,” tuturnya.
Penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai prosedur dapat memicu keracunan pada konsumen. Salah satu dampak kesehatan adalah nitrogen cair bisa menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.
Penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat, yaitu ice smoke atau chiki ngebul yang menjadi jajanan dan digemari oleh anak-anak.
Komentar