Mulai 1 Januari 2023 Truk ODOL Dilarang Beroperasi

Thehok.id – Mulai tahun 2023 ini, truk Over Dimesion Over Load (ODOL) dilarang untuk beroperasi di jalan. Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2023 ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan jika aturan tersebut merupakan keputusan bersama beberapa kementrian dan lembaga. Jadi bukan keputusan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan saja.

“Ini (larangan Truk ODOL) bukan hanya kebijakan Kementerian Perhubungan saja. Jadi sama Menhub (Menteri Perhubungan), Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kakorlantas, Aosiasi industri,” jelasnya.

“Sampai hari ini belum ada kebijakan tentang pencabutan atau penundaan Zero ODOL di 2023,” ujarnya lagi menjelaskan dalam acara Jumpa Pers.

Baca juga : Cristiano Ronaldo Resmi Pindah ke Al Nassr, Digaji Rp 3,2 Triliun Per Tahun

Hendro menyatakan bahwa meskipun aturan akan segera diberlakukan, larangan truk ODOL masih banyak mendapatkan tentangan.

Salah satunya adalah karena faktor ekonomis pemilik dan supir truk yang terpaksa mengangkut beban dengan jumlah terlalu berat.

“Alasan-alasan ekonomi. Kita juga menyadari betul bahwa alasan itu bisa kita terima. Tetapi ada konsekuensi atas apa yang telah disepakati tentang kebijakan Zero Odol dan tahapan-tahapan itu di 2023,” tuturnya lagi.

“Itu akan kita rumuskan dan akan kita kerjakan bersama,” ucap Hendro menjelaskan.

Baca juga : Mulai 1 Januari 2023 Pemerintah Hentikan Penjualan 2 Jenis BBM Ini

Perlu diketahui bahwa salah satu alasan dari dilarangnya truk ODOL beroperasi di jalan raya dikarenakan tingkat keselamatannya yang kurang.

Data yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) di tahun 2021, terdapat 837.935 atau 58,80 persen angkutan barang yang melanggar dan 41,2 persen atau 587.080 unit angkutan barang yang tidak melanggar. (red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar