Pengamat Keamanan Siber : Perusahaan Harus Siap dengan Penyesuaian UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Thehok.id – Pengamat keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Satriyo Wibowo, mengingatkan agar perusahaan bersiap dengan penyesuaian UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Satriyo menjelaskan bahwa perusahaan atau organisasi pengendali data pribadi memiliki waktu penyesuaian selama dua tahun hingga 16 Oktober 2024 sebelum ketentuan UU PDP dilaksanakan secara penuh. Walaupun rentang waktu yang diberikan pemerintah masih cukup lama, penyesuaian harus segera dilakukan, apalagi bagi pengendali data dalam jumlah masif.

“Memang kita punya waktu selama dua tahun sampai 16 Oktober 2024 sebelum nanti ketentuan di dalam UU PDP itu full dilaksanakan. Tetapi tetap saja untuk perusahaan gede, organisasi-organisasi yang melakukan pemrosesan data pribadi dalam jumlah masif itu mau tidak mau harus mulai mempersiapkannya dari sekarang,” kata Satriyo, yang juga merupakan sekretaris ICSF, dalam diskusi dengan media secara virtual, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa UU PDP sebetulnya tidak hanya sekadar ekstensi atau perluasan tentang keamanan siber itu sendiri melainkan juga mencakup tata kelola data, misalnya inventarisasi data.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar