Thehok.id – Seorang anak yang masih dibawah umur dicabuli 5 orang pemuda. Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, sedangkan dua orang tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut diungkapkan Kapolres Tanjabbar, AKBP Padli saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Tanjabbar, Rabu (25/1/23).
Kopolres mengatakan, Kasus pencabulan diketahui berawal dari laporan orang tua korban pada Tanggal (20/1/2023), kemudian Satreskrim Polres Tanjabbar berhasil mengamankan 3 tersangka dari 5 orang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca juga : Tukang Palak Viral di Muaro Jambi Akhirnya Ditangkap
“Tersangka ada 5 orang, sementara Satreskrim Polres Tanjabbar berhasil mengamankan 3 orang tersangka, 1 orang tersangka masih dibawah umur, kemudian 2 orang masih DPO, diantaranya berinisial HG, MR, H, 2 tersangka DPO berinisial A dan G, ketiganya ditangkap pada Hari Jumat (20/1/2023) dititik yang sama,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta sepeda motor merek Scopy.
“Modus pelaku dengan cara merayu korban, dengan mengajak korban tidur dikamar kos yang berada disamping kamar para pelaku, kemudian melakukan persetubuhan secara bergilir oleh kelima pelaku,” terang Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres mengatakan bahwa pada Hari Minggu (15/1/2023) pada pukul 08.00 WIB, korban pergi melihat roadrace di Sengeti Muaro Jambi bersama seorang saksi berinisial RD.
Komentar