Thehok.id – Pembagian Sim C menjadi 3 golongan yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM2 saat ini sedang dalam tahap uji coba.
Meskipun SIM C ini dibagi menjadi beberapa golongan, namun Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan jika tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C tersebut yakni Rp75 ribu.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” kata Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (22/1/2023).
Mulai tahun 2023, SIM C digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
“Lagi disiapkan secepatnya,” ujarnya.
Baca juga : Dendam Kucingnya Dibunuh, Wanita Ini Habisi Nyawa Tetangganya
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Komentar