Thehok.id – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggagas pengetatan dispensasi nikah untuk menekan angka pernikahan usia dini.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pengetatan dispensasi permohonan perkawinan untuk menekan angka perkawinan usia anak.
Sebab menurutnya, perkawinan pada anak tidak boleh terjadi lagi di Indonesia. Sebab, dengan adanya perkawinan usia anak, maka sama saja melanggar hak anak.
“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” kata Menteri Bintang Puspayoga.
Baca juga : Tahun Ini Kemenag Akan Prioritaskan Calon Jamaah Haji Lansia
Bintang Puspayoga menuturkan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif.
Di satu sisi, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan SDM yang unggul dan memiliki daya saing.
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” jelas Menteri PPPA.
Baca juga : Kemenkes Minta Pedagang Tidak Gunakan Nitrogen Cair Pada Makanan : Dapat Sebabkan Keracunan
Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut.
Komentar