Angka Pernikahan Dini di Merangin Terus Meningkat

Thehok.id – Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Merangin terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, nyaris setiap bulannya ada saja pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Bangko.

Dari data Kantor Pengadilan Agama Bangko, pernikahan usia dini yang terjadi pada tahun 2021 mencapai 55 orang. Kemudian pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 63 orang. Ada pernikahan usia dini ini diketahui dengan adanya pengajuan dispensasi nikah atau dispensasi kawin.

Baca juga : Keluarga Brigadir J Puas Atas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Kuat Ma’ruf

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Romi Herusman Saputra kepada iNewsJambi.id mengatakan, untuk tahun 2023 ini, sudah ada 8 pengajuan dispensasi nikah.

“Tahun ini dari 8 pengajuan dispensasi nikah, 7 pengajuan sudah disidang dan diputuskan. Sedangkan 1 pengajuan masih dalam proses,” kata Romi Herusman, Rabu (15/2/2023).

Baca selengkapnya klik disini

Komentar