Dinas Perhubungan Akan Tindak Tegas Truk Batu Bara yang Tak Pakai Stiker Khusus

Thehok.id – Pemerintah kian mengetatkan aturan terhadap angkutan batu bara. Selain pemberian stiker, sanksi pun juga akan diterapkan bagi angkutan yang melanggar aturan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan berikan tindakan tegas pada truk pengangkut batu bara yang tak pakai stiker khusus yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Jika kedapatan tak pakai stiker, maka truk tersebut akan dilarang beroperasi lagi.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, aturan tersebut akan mulai diberlakukan terhitung 20 Januari 2023 nanti. Penindakan akan langsung dilakukan oleh petugas Dishub di lapangan.

“Kalau sampai tanggal 20 Februari ini tidak dipasang semua berarti kami akan melakukan langkah atau tindakan. Jadi keputusan itu diambil oleh forkopimda nanti untuk tidak lanjut apa sanksinya,” jelasnya, Senin (13/2/2023)

Ismed Wijaya juga mengungkapkan, jika beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan uji petik di lapangan. Hasilnya, masih ditemukan adanya kendaraan angkutan batu bara yang tidak memasang stiker khusus.

“Yang kedapatan tak pakai stiker kita beri imbauan dulu. Karena untuk saat ini angkutan batu bara yang tidak ada stiker masih boleh beroperasi,” katanya.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar