Thehok.id – Tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis ini dua kali lipat dari tuntutan JPU, yang semula 8 tahun penjara.
Tante almarhum Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma’ruf.
“Keluarga sudah puas, kemarin Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, tapi oleh Pak Hakim, tadi divonis dua kali lipat menjadi 15 tahun,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, ini kejelian hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma’ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
“Hakim luar biasa, kami sangat mengapresiasi kepada hakim yang jeli memberikan vonis kepada Kuat Ma’ruf,” tandas Rosalin.
Baca juga : File APK Tak Bisa Dibuka? Ini Caranya
Seperti diketahui, Selasa siang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.
Komentar