Thehok.id – Pemprov Jambi membatasi angkutan batu bara yang beroperasi per malamnya hanya 4 ribu truk yang beroperasi. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan yang terjadi karena banyaknya angkutan batu bara.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, penetapan tersebut dilakukan, guna mengurangi kemacetan yang ada di Provinsi Jambi. Aturan tersebut dibuat juga menyesuaikan dengan kapasitas pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Baca juga : Jalan Tol Jambi Belum Diresmikan Presiden
“Jadi kapasitas pelabuhan TUKS yang ada di Talang Duku dan Niaso itu hanya 4 ribu unit kendaraan saja. Makanya kita sesuaikan,” jelasnya, Minggu (26/2/2023).
Untuk sitem pengangkutan hasil tambang, nantinya 4 ribu truk batu bara tersebut akan dibagi rata dengan jumlah tambang yang ada di Provinsi Jambi. Jadi jumlah hasil tambang yang keluar akan rata.
Komentar