Thehok.id – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang semula 12 tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Eks Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan terbukti bersalah, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E disebut melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Baca juga : Keluarga Brigadir J Puas Atas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Kuat Ma’ruf
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari iNewsSragen.id
Komentar