Aturan Baru, Pembelian LPG 3 KG Harus Terdaftar Online

Thehok.id – Pemerintah menerapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kg yaitu pembeli harus terdaftar dulu di aplikasi PT Pertamina atau website PT Pertamina. Ini sudah seperti pembelian solar atau bensin di SPBU. Harus terdaftar online terlebih dahulu.

Aturan terkait pembatasan pembelian LPG 3 Kg ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2023 lalu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi PT Pertamina yang bisa membeli LPG tersebut.

Baca juga : Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Bersama Menteri Perhubungan

Regulasi ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” bunyi Lampiran Kepdirjen Migas, dikutip Selasa (7/3/2023).

Baca selengakapnya klik disini

Komentar